Polisi berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencuri kayu di sekolah dasar Kubu Raya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

KUBU RAYA, iNews.id - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AH (32), ditangkap polisi karena mencuri kayu di gedung tua Sekolah Dasar (SD) Negeri 26 Desa Tebang Kacang, Kecematan Sungai Raya. Saat ini, polisi masih memburu tiga rekan pelaku yakni berinisial DN, HI dan JY.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Kepala SDN 26 yang melaporkan kehilangan kayu di sekolahnya pada Sabtu (16/1/2023) lalu.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AH di rumahnya Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
  
"Untuk tersangka beserta bukti yang ada padanya sudah diamankan ke Polsek Sungai Raya berupa 15 batang kayu belian ukuran 4x8 panjang kurang lebih tiga sampai empat," katanya, Minggu (29/1/2023). dikutip dari laman Humas Polri.
 
Kronologi kejadian

Dia menceritakan, terungkap aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini berawal saat kepala sekolah bersama beberapa guru melakukan peninjauan gedung lama yang akan diperbaharui.

Saat itu, korban kaget melihat tongkat kayu belian berukuran 4x8 yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah sudah tidak ada beserta gelegar lantai sudah terbongkar.

Barang-barang inventaris berupa 100 batang kayu belian itu sudah terlepas dari baut/mur yang sebelumnya kayu tersebut terpasang sebagai tongkat bangunan sekolah, dan 50 batang kayu lokal bekas serta 120 seng yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah juga hilang.

Dia mengatakan, atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami keruigian Rp19.950.000, dan melaporkannya ke polisi hingga pelakua AH ditangkap.

Kepada polisi, AH mengaku bahwa aksi pencurian itu dia lakukan bersama dengan ketiga rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 
 
"Pelaku mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan AH bersama DN, HI dan JY, dengan cara bersama sama megambil barang-barang tersebut dengan cara mebongkarnya tanpa izin," ungkapnya.

Dari hasil curiannya, kata dia, ada yang sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dngan harga Rp 3 juta.

"AH mendapatkan Rp1 juta, dan uang sebesar Rp2 juta dibagi tiga rekannya DN, HI dan JY," ujarnya.
 
Uang itu, sambungnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-harinya. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan AH bersama dengan tiga rekannya pernah melakukan tindak pidana lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya AH dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network