PONTIANAK, iNews.id - PT Jasa Raharja menyantuni 18 korban KMP Bili terbalik dan tenggelam di Dermaga Perigi Piai, Sambas, Kalimantan Barat. Mereka yang mendapatkan santunan adalah korban yang menjalani perawatan di Puskesmas Tekarang.
"Santunan biaya perawatan untuk 18 korban tersebut telah kami serahkan pada 10 Februari 2021 lalu," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja di Singkawang, Gunawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya besarnya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. Selain santunan, PT Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan 18 korban selama di puskesmas.
Kemudian untuk biaya perawatan lanjutan juga akan dijamin dengan batas penjaminan maksimal Rp20 juta.
"Terkait masih ada beberapa korban yang membutuhkan perawatan lanjutan, kami menyarankan untuk bisa melakukan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan yang ada," tuturnya.
KMP Bili terbalik dan sebagian badan kapal tenggelam pada 20 Februari 2021. Total ada 72 penumpang dan 15 kru kapal. Semua penumpang dan kru selamat.
Kapal nahas tersebut baru dievakuasi pada Senin (15/3/2021) kemarin denga menggunakan 500 drum plastik.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait