Polda Kalbar menetapkan dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 pil ekstasi dari Belanda. (Foto: Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 butir pil ekstasi dari Belanda. Narkotika itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023.

"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo, dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (4/1/2023).

Hernowo mengatakan, dua napi itu inisial AS dan M. Peran kedua napi itu sebagai pemilik 1.568 butir pil ekstasi sekaligus pengendali peredarannya. 

Dari pengakuan tersangka dan lima orang saksi yang diperiksa, ribuan pil ekstasi itu akan diedarkan pada malam tahun baru 2023. Namun pil ekstasi itu tak sempat beredar.

Menurut Hernowo, dua napi ini merupakan jaringan internasional. Ribuan pil ekstasi itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

Namun paket tersebut tak diambil penerima hingga 2 Januari 2023. Saat ada seseorang inisial HG mengambil paket itu, polisi dan petugas Bea Cukai melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M," kata Hernowo.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network