KAPUAS HULU, iNews.id – Dua orang di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara. Para tersangka sudah ditahan beserta barang bukti kayu dugaan hasil pembalakan liar.
"Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh Imam Reza, Jumat (23/4/2021) malam.
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB. Dalam perjalanan, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkutnya di tepi jalan Lintas Utara.
Ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu. Petugas pun melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah.
Diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut, petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung diselidiki hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka," kata Imam.
Kedua tersangka melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait