Narapidana asal Malaysia penghuni Lapas Pontianak bebas murni. (Foto: Kemenkumham Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 202 narapidana beragama Buddha di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima remisi Waisak. Satu di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar, Pria Wibawa mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi Waisak tahun ini bertambah dibandingkan 2021.

"Tahun 2021 hanya 146 WBP yang mendapat remisi khusus Waisak, sedangkan di tahun 2022 terdapat 202 WBP yang mendapat remisi," ujar Pria dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin (16/5/2022).

Menurut Pria, jumlah WBP seluruh lapas dan rutan di Kalbar tahun ini berjumlah 6.283 orang. Sebanyak 255 orang di antaranya beragama Buddha.

Pria menuturkan, semua penerima remisi Waisak telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, semua WBP yang mendapat remisi Waisak telah melewati penilaian.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel," ujar Ika.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network