Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak mendeportasi 27 nelayan Vietnam yang tertangkap mencuri ikan. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 27 nelayan Vietnam dipulangkan ke negara asalnya usai tertangkap mencuri ikan (illegal fishing). Mereka ditangkap saat memasuki perairan Indonesia. 

Pemulangan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak melalui jalur udara di Bandara Supadio.

Para nelayan itu diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten pada Minggu (20/6/2021) untuk selanjutnya diterbangkan ke Vietnam.

"Pendeportasian sejumlah 24 pelaku melalui Bandara Soekarto-Hatta pada Minggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Iwan Irawan di Pontianak, Senin (21/6/2021).

Dia merinci, 27 nelayan itu merupakan penyerahan dari Kejaksaan Negeri Pontianak berjumlah lima orang, dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak sebanyak 22 orang

"Semuanya berjenis kelamin laki-laki," tuturnya.

Para nelayan itu seluruhnya telah menjalankan tes swab antigen sebelum dideportasi dan dinyatakan negatif Covid-19.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network