PONTIANAK, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menyerahkan 28 PMI ilegal yang hendak ke Malaysia melalui jalur tikus perbatasan ke BP2MI Pontianak. Di antara PMI ilegal tersebut terdapat anak-anak.
"Kami bersama imigrasi memberangkatkan PMI non-prosedural itu menuju BP2MI di Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu Kompol Salmansyah, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, para PMI ilegal itu kebanyakan berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan negara tetangga itu.
Namun upaya mereka digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).
"Dalam penanganan tersebut Polres Kapuas Hulu juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang memfasilitasi PMI non-prosedural," katanya.
Terkait persoalan PMI ilegal tersebut, Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur dengan melengkapi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan seperti paspor dan visa kerja.
"Jadi jangan mau diiming-iming pihak tertentu akhirnya menjadi pekerja ilegal atau non-prosedural," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait