PONTIANAK, iNews.id – Petugas Polresta Pontianak menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,1 kg yang dibawa tiga kurir narkoba jaringan internasional. Narkoba jenis sabu itu rencananya dibawa ke Lapas Kelas IIA Pontianak.
Narkoba itu dibawa tiga kurir berinisial Acan, Sri dan Isan untuk dikirimkan ke salah seorang warga binaan lapas tersebut.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, anggotanya mendapat kabar jika ada pengiriman sabu dari perbatasan negara menuju Pontianak.
“Petugas langsung mendatangi keberadaan kurir itu di salah satu rumah kawasan Jalan Parit Pangeran. Di situ, anggota kami menemukan pelaku Acan, Isan dan Sri dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kg,” katanya dalam gelar perkara di Mapolresta Pontianak, Senin (15/3/2021).
Hasil keterangan sementara, kata Kapolresta, barang haram tersebut dipesan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU.
“Acan ini mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dengan membawa sabu dari perbatasan negara ke Pontianak,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga kurir narkoba itu kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan warga binaan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait