NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku yang lempar seekor anjing ke rawa untuk dimangsa buaya di Nunukan, Kalimantan Utara. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah DF dan SR yang melempar anjing ke rawa untuk dimangsa buaya, dan WA yang merekam aksi tersebut dengan handphone.
Ketiga pelaku ditangkap Polsek Sembakung pada Jumat (17/6/2023) di tempat mereka bekerja di area pertambangan minyak PT JML yang merupakan rekanan Pertamina.
"Para tersangka terancam hukuman sembilan bulan penjara sesuai Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin (19/6/2023).
Dalam kasus ini ada satu orang yang berstatus saksi yakni inisial J karena hanya melihat peristiwa itu.
Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang menampilkan dua laki-laki memakai pakaian lapangan pekerja tambang melempar seekor anjing ke rawa yang terdapat buaya.
Aktivis pecinta hewan melaporkan video viral tersebut ke polisi hingga dilakukan penyelidikan.
Pelapor mendesak polisi menerapkan hukuman maksimal dan bukan percobaan agar menjadi efek jera bagi pelaku
"Kami akan bersama menyelidiki di lapangan," kata pelapor Doni Herdaru Tofana yang merupakan pendiri Animals Hope Shelter.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait