PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tiga tersangka korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kubu Raya. Korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tiga yang dilakukan penahanan.
"Satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah WI, manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR asisten manajer seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan SH yang belum ditahan adalah Direktur PT Karya Mulya Perkasa.
Pembangunan ruko tersebut berlangsung pada 2015 hingga 2018 dengan nilai kontrak Rp18 miliar. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.
"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Menurutnya, penyidik Kejati Kalbar masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait