SANGGAU, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 642/Kapuas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 500 butir ekstasi oleh tiga warga Pontianak. Barang terlarang itu diselundupkan lewat jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Penyelundupan berhasil digagalkan saat para pelaku ingin memasukkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Alim Mustofa di Pos Kotis Entikong, Rabu (23/12/2020).
Selain mengamankan barang bukti, Satgas Pamtas juga mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Pontianak. Ketigasnya yakni A (38) , EY (32) dan HJK (32).
"Ketiga orang warga Pontianak itu yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur tikus," katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika itu bermula dari Komandan Pos (Danpos) Sajingan Terpadu, Lettu Anshari yang memerintahkan Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama enam orang anggota melaksanakan pengintaian di jalan tikus di Desa Sebunga.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman itu, Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen melihat pergerakan ketiga pelaku yang mencurigakan di perbatasan wilayah Aruk. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku hanya sebagai kurir.
Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke wilayah Singkawang dengan imbalan mendapat upah sebesar Rp12 juta per kilogramnya. Penangan kasus selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.
"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait