KUCHING, iNews.id - Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban agen judi oline di Sarawak Malaysia dipulangkan melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka selama ini dipekerjakan sebagai premis.
Proses pemulangan tiga WNI ini dibantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Kasus ini dilaporkan pada 15 Juni 2021 lalu.
Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, setelah mendapat laporan itu, KRJI langsung berkoordinasi dengan polisi Serawak. Kemudian didapati ada tiga orang WNI yang dipekerjakan di premis judi online Sarawak.
"Mereka atas nama Cici Paramida, Liza Yanti, keduanya asal Kabupaten Sambas, dan Apan (laki-laki) asal Kabupaten Bengkayang," kata Yonny, Jumat (26/6/2021).
Para WNI ini dianggap ilegal karena tidak memiliki dokumen sah. KJRI pun membantu pengurusan dokumen dan pemulangan mereka melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Lalu di PLBN Entikong mereka diterima satgas dan menjalani protokol pencegahan Covid-19 sebelum dipulangkan ke kampung halaman," kata Yonny.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait