Kejati Kalbar menggagalkan pengiriman 300 ton CPO ilegal dalam 14 kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Pengiriman 14 kontainer berisi 300 ton crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak digagalkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bea Cukai. CPO yang berada dalam kontainer itu hendak dikirim ke China.

"Berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko). Namun setelah dilakukan pengecekan berisi CPO," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Masyhudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen kejaksaan. Terdapat informasi kegiatan ekspor 14 kontainer berisi CPO namun disamarkan dengan minyak kotor.

"Ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer," ujarnya.

Menurutnya pengungkapan kasus ini terkait perekenomian negara. Dia meminta para pengusaha untuk memenuhi kewajiban agar tak merugikan negara.

"Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggungjawabnya agar tidak ada yang dirugikan," katanya.

Sementara Kepala Bidang Kepabeanan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Agung Saptono mengatakan masih berkoordinasi dengan peneliti laboratorium terkait kasus ini.

Menurutnya penanganan kasus ini terkait kerugian negara. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui selisihnya. 

"karena memang untuk pajak ekspor CPO itu lebih besar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network