Contoh soal tes wawancara PPS Pemilu 2024(Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Berikut ini adalah contoh soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 beserta jawabannya. Adanya kumpulan soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 lengkap dengan kunci jawabannya ini sangat penting untuk kalian pelajari.


PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.


Seleksi Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sedang berlangsung.


Seleksi PPS Pemilu 2024 telah berada pada tahapan tes tulis. Peserta yang lolos tes CAT PPS Pemilu 2024 bakal diminta melalui tahapan tes selanjutnya, yakni tes wawancara.


Dijadwalkan tes wawancara akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari hingga 17 Januari 2023.


Peserta yang mengikuti seleksi penerimaan PPS Pemilu 2024 diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan wawancara untuk dapat dinyatakan lulus menjadi anggota.


Dalam tes wawancara PPS Pemilu 2024, peserta akan dihadapkan dengan pertanyaan yang sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.


Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja contoh soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 yang lengkap dengan jawabannya.


1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat


Jawaban: Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Anda.


2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024?


Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu menyukseskan jalanya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


3. Apa yang kamu ketahui mengenai posisi PPS?


Jawaban: adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.


4. Bagaimana sikap Anda saat dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?


Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.


5. Kontribusi apa yang dapat Anda berikan untuk posisi ini?


Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas ini serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


6. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?


Jawaban: Melaksanakan pemungutan suara serta meastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


7. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?


Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja serta selalu stanby.


8. Mengapa kami harus merekrut Anda?


Jawaban: Sesuaikan dengan keterampilan dan kemampuan Anda


9. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota PPS Pemilu 2024?


Jawaban: Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.


10. Apa tujuan Anda menjadi anggota PPS Pemilu 2024?


Jawaban: Tujuan saya adalah menambah skill dan pengetahuan tentang Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.


11. Berapa total desa di wilayah domisili Anda? Sebutkan setidaknya 10 nama desa.


Jawaban: Sesuaikan dengan kondisi desa


12. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci?


Jawaban: Sesuaikan dengan kondisi desa


13. Bisakah Anda sebutkan nama kepala desa tempat wilayah domisili Anda dan sejak kapan kepala desa itu menjabat?


Jawaban: Sebutkan nama kepala desa serta masa jabatannya


14. Apakah Anda mengetahui jumlah TPS di wilayah domisili Anda? Sebutkan!


Jawaban: Sesuaikan dengan kondisi desa


15. Siapakah nama Camat/Lurah di wilayah domisili atau tempat tinggal Anda saat ini?


Jawaban: Jawaban dapat bervariasi


16. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?


Jawaban: sebagaimana dicantumkan dalam pasal 167 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara


17. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?


Jawaban: 11 Tahapan


18. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?


Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU


19. Berapakah jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?


Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang


20. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?


Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU


21. Berapakah lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?


Jawaban: 7 hari


22. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?


Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru


23. Apa sajakah tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya


Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.


24. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?


Jawaban: Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga


25. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?


Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih


26. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu paling lama?


Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu


27. Kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?


Jawaban: daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten Kota sampai hari pemungutan suara


28. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?


Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum


29. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?


Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU


30. Berapakah jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?


Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang


31. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan kampanye tingkat kabupaten kota?


Jawaban: Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang


32. Bagaimanakah rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten Kota dan Bawaslu kabupaten kota?


Jawaban: Jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah Kecamatan


33. Peserta pemilu pelaksanaan panya dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak asing maka harus?


Jawaban: Melaporkannya pada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir


34. Pemilu diselenggarakan dengan 11 tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dimaksud sudah harus dimulai paling lambat?


Jawaban: 20 bulan sebelum hari pemungutan suara


35. Masyarakat pengawas pemilu dan atau peserta pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara atau DPR selama?


Jawaban: Paling lama 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS.


36. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?


Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang


37. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan kampanye tingkat kabupaten kota?

Jawaban: Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang


38. Bagaimana rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten Kota dan Bawaslu kabupaten kota?

Jawaban: Jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah Kecamatan


39. Pemilu diselenggarakan dengan 11 tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dimaksud sudah harus dimulai paling lambat?


Jawaban: 20 bulan sebelum hari pemungutan suara


40. Masyarakat pengawas pemilu dan atau peserta pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara atau DPR selama?


Jawaban: Paling lama 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS


Editor : Komaruddin Bagja

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network