KAPUAS HULU, iNews.id - Sebanyak 56 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi. Remisi ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Ada 56 napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri, tidak ada yang bebas murni, semuanya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan," kata Kepala Rutan Putussibau Rio M Sitorus, Kamis (13/5/2021).
Rio menambahkan, 56 orang Napi yang mendapatkan remisi di antaranya yaitu 14 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari , 34 orang mendapatkan remisi satu bulan, 10 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, satu orang mendapatkan remisi dua bulan.
Rio melanjutkan, syarat mendapatkan remisi diantaranya yaitu berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Tidak semua napi mendapatkan remisi, karena sesuai syarat dan ketentuan berlaku," kata Rio.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, Rio mengatakan shalat dilaksanakan Masjid At-Taubah Rutan Putussibau dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa mengundang pihak luar.
"Kami berdayakan warga binaan untuk menjadi imam saat salat Idul Fitri," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait