Sebanyak enam perwira Polri diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA iNews.id - Sebanyak enam perwira polisi diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan khusus (patsus).

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan, lata Irwasum Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya Agung menyampaikan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk menyidik kasus pembunuhan ini telah menetapkan satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV yang ada di dua lokasi, salah satunya di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Brigadir J tewas.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan Putri sebagai tersangka membuat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi lima orang.

Empat orang yang menjadi tersangka lebih dulu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

Agung mengatakan, keempat tersangka itu berkasnya telah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan.

"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network