PONTIANAK, iNews.id - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat tujuh kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang terjadi selama Agustus 2020. Salah satu yang menonjol yakni penjualan bayi di Kabupaten Kubu Raya.
Komisioner KPPAD Kalbar Alik Rosyad mengatakan, ketujuh kasus itu ditemukan di tiga daerah yakni Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya.
Untuk Kabupaten Mempawah ditemukan satu kasus. Sedangkan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya masing-masing ditemukan tiga kasus.
"Tragisnya dari tiga kasus di Kubu Raya, satu kasus merupakan penjualan bayi," ujarnya di Pontianak, Kamis (3/9/2020).
Selain perdagangan anak, KPPAD Kalbar juga mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak. Di antaranya kasus kejahatan seksual sebanyak enam kasus, kasus kekerasan fisik tiga kasus. Berikutnya kasus narkoba satu kasus, dan kasus anak hilang dua kasus.
Sementara kasus dengan pelaku anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tercatat sebanyak 14 kasus.
"Dari 14 kasus ini tujuh kasus di Kota Pontianak terbagi lima kasus trafficking, satu kasus narkoba dan satu kasus pencurian. Di Kabupaten Mempawah itu ada enam kasus semuanya terkait kasus kekerasan. Dan, di Kabupaten Kubu Raya ada satu kasus yaitu kasus pencurian," katanya.
Dia menambahkan, kasus-kasus yang terungkap sepanjang kuartal pertama 2020 itu ada yang berasal dari pengaduan, namun juga ada yang non-pengaduan.
"Total keseluruhan sebanyak 262 pengaduan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait