Ilustasi guru di sekolah. (foto: Istimewa)

NUNUKAN, iNews.id - Sebanyak tujuh guru berstatus PNS di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terancam sanksi pemecatan. Mereka tidak menjalankan tugas pokok tanpa alasan dan tak ada kabar selama berbulan-bulan.

Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin mengatakan, ketujuh guru berstatus PNS tersebut telah dilaporkan sekolah masing-masing. Sebagian besar guru tersebut bertugas di wilayah pedalaman atau pelosok, namun ada juga di Kecamatan Nunukan, ibu kota kabupaten.

Menurutnya, ketujuh guru ini telah diberikan sanksi unit pelaksana teknis masing-masing dan sekarang kasusnya sedang bergulir di OPD. Setelah itu baru dilanjutkan di BPKSDM Nunukan.

"Jika pelanggaran yang dilakukan ketujuh guru ini memang berat, bisa saja diberikan sanksi pemecatan," ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Dia mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat maunya langsung menyerahkan ke BKPSDM Nunukan setelah sanksi diberikan masing-masing Kepala UPT. Namun dia berpendapat, tidak bisa langsung seperti itu sebelum ditangani OPD-nya.

Jika OPD yang bersangkutan telah memberikan sanksi dan guru belum bersedia mengubah prilakunya, BKPSDM akan menindaklanjuti atas sanksi yang akan diberikan.

"Ketujuh guru-guru ini tidak masuk sekolah selama berbulan-bulan atau disersi tanpa alasan yang kuat," kata Kaharuddin.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network