Pemberian remisi Imlek untuk 9 narapidana beragama Konghucu di Lapas Singkawang, Minggu (22/1/2023). (Foto: Kemenkumham Kalbar)

SINGKAWANG, iNews.id - Napi beragama Konghucu di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima remisi khusus Imlek. Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Singkawang.

"Remisi Imlek yang diberikan adalah merupakan remisi khusus sesuai dengan agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Ika Yusanti, Senin (23/1/2023).

Ika mengatakan, Indonesia mengakui Konghucu sebagai salah satu agama resmi, sehingga penganutnya berhak mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Imlek.

Penerima remisi terdiri atas tiga orang penghuni Lapas Pontianak, tiga penghuni Lapas Singkawang, dua penghuni Lapas Ketapang, dan satu penghuni Rutan Sambas.

"Remisi Imlek diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya," kata Ika.

Syarat lain adalah telah menjalani masa pidana sekurangnya enam bulan, dan selama itu berkelakuan baik tanpa ada catatan pelanggaran tata tertib maupun disiplin yang tercatat dalam buku register F.

Menurut Ika, remisi yang diberikan beragam jumlahnya. Minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan 15 hari.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network