Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan sidak hari pertama ASN masuk kerja usai cuti Lebaran, Senin (9/5/2022). (Foto: Pemkot Pontianak).

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 2022. Pemkot Pontianak akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang bolos, termasuk pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan TPP hingga sanksi lainnya," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (9/5/2022).

Edi mengatakan, ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan ada sanksi berat yang dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg).

Pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran, Edi melakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Edi mendatangi Gedung Terpadu di Jalan Sutoyo yang menjadi kantor bagi empat OPD.

"Hasil monitoring kita terhadap keempat OPD ini pegawainya hadir semua," ujarnya.

Edi meminta para ASN menjaga kepekaan di tengah masyarakat yang cepat berubah dan menghendaki pelayanan optimal. Dia meminta para ASN juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

"Saya tekankan hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network