PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap nenek 65 tahun yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Nenek tersebut berperan menerima kiriman sabu dari Banjarmasin untuk diedarkan di Palangka Raya.
Nenek inisial SU (65) itu ditangkap Satnarkoba Polda Kalteng di rumahnya. Penangkapan dia berawal dari tertangkapnya AO (45), bandar narkoba di Jalan Riau, Palangka Raya.
"Berdasarkan pengembangan kemudian menangkap empat orang pelaku termasuk nenek SU," ujar Dir Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo dalam keterangan pers di Palangka Raya, Senin (16/8/2021).
Dari tangan nenek SU, polisi menyita 74 gram sabu. Sedangkan total sabu yang diamankan dari jaringan ini mencapai 200 gram.
Peran nenek SU yakni menerima titipan sabu dari seseorang inisial UD di Banjarmasin. Dia telah melakoni pekerjaan ini dalam enam bulan terakhir.
Saat ini nenek SU ditahan di Rutan Narkoba Polda Kalteng. Dari informasi yang diperoleh, anak nenek SU ditahan di Rutan narkoba Kasongan di Katingan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait