Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang meringkus seorang laki-laki berinisial IR. Dia diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12/2020) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat (1/1/2021).

Selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007. Dia juga pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga TKP di tahun 2019.

"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," katanya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000.

Selain itu, Polres Singkawang juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau cutter untuk memotong kertas HVS. Dugaan polisi, peralatan ini yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu.

Polisi juga mengamankan pakaian dan kunci kendaraan. Prasetiyo menduga, kunci tersebut digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.

"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," katanya.

Berdasarkan penyelidikan, dalam satu bulan terakhir ini cukup banyak warga yang mengeluhkan adanya peredaran uang palsu.

"Namun, kami cukup kesulitan karena tidak ada warga yang membuat laporan secara langsung ke mapolres maupun polsek-polsek terdekat," katanya.

Dalam kesempatan ini, Prasetiyo mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang untuk melapor ke Mapolres, utamanya bagi yang pernah mendapatkan bahkan menjadi korban peredaran uang palsu ini. Hal ini penting agar bisa dilakukan konfrontir dengan tersangka.

"Dengan begitu akan bisa jelas sesuai dengan pengakuannya apakah baru sekali itu tersangka melakukan peredaran uang palsu atau sesuai dengan banyaknya warga yang memposting ke media sosialnya karena telah menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.

Tersangka IR kenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jungto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kapolres mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu tersebut. "Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network