PONTIANAK, iNews.id - Tiga orang yang mengatasnamakan wartawan diduga memeras pemilik SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pemilik usaha diminta segera melapor ke polisi, karena aksi mereka sudah meresahkan profesi jurnalis.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Barat mengecam keras tindakan tiga oknum tersebut. Sebab ada undang-undang yang mengatur pekerjaan wartawan, termasuk kode etik untuk profesi tersebut.
"Dalam kasus ini, ketiga oknum itu sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, sehingga jelas ini ranahnya masuk pidana," kata Ketua IJTI Kalbar, Yuniardi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (9/2/2021).
Dalam kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi tersebut, bahkan untuk menerima suap, apalagi mengancam dan memeras korban.
Selain itu, dia menegaskan, tidak ada anggota IJTI Kalbar yang terlibat dalam pemerasan itu. Pihaknya siap mengambil tindakan tegas yakni pemecatan keanggotaan, bahkan tak diberikan perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.
"Sekali lagi, ini bukan ranah hukum pers, tetapi sudah ranah pidana. Silakan polisi mengambil proses hukum sampai tuntas," ujar dia.
Menurut dia, apa yang dilakukan tiga orang ini telah mencoreng sejumlah profesi pers di Kalbar. Karena itu dia ingi polisi mengedepankan supremasi hukum.
"Tidak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan, dan unsurnya sudah jelas, pemerasan, memaksa orang lain, menguntungkan diri sendiri dan melawan hak orang lain sehingga pidana pemerasan," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait