SINGKAWANG, iNews.id - Kasus penculikan bayi di Singkawang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Bayi perempuan berusia tiga bulan itu diculik kakak tirinya.
Bayi tersebut adalah buah hati pasangan Tomy Setiawan dan Effa Suryani yang tinggal di Jalan Veteran, Gang Persatuan, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Bayi tersebut hilang pada Jumat (23/12/2022) dini hari.
Hilangnya bayi tersebut dilaporkan Tomy dan Effa ke Polres Singkawang. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Singkawang dan Unit Reksrim Polsek Singkawang melakukan penyelidikan.
Titik terang pun ditemukan dalam waktu singkat. Pelaku penculikan bayi pasangan Tomy dan Effa ternyata orang dekat.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap dugaan penculikan bayi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihardi Binardi Siagian, Jumat (29/12/2022).
Pelaku adalah ETD (15), yang tak lain adalah kakak tiri bayi perempuan yang hilang. ETD adalah anak Effa dari pernikahan sebelumnya.
Sihardi mengatakan, ETD ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayi. Dia dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari pengakuan ETD, dia menculik adik tirinya itu dengan cara menggendong dari rumah memakai gendongan bayi. Dia lalu memesan ojek online dan membawa adik tirinya itu ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat.
Setibanya di lokasi, dia meletakkan bayi berusia 3 bulan itu di teras salah satu rumah warga.
"Motif dari anak pelaku melakukan penculikan terhadap adik tirinya sendiri karena merasa iri dan kurang mendapatkan perhatian serta kasih sayang dari pelapor selaku ibu kandungnya," kata Sihardi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait