Penumpang di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menghapus tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Namun hal itu hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

"Kita akan mengikuti SE tersebut. Namun kita akan melihat apakah penumpang tersebut sudah mendapatkan (vaksinasi) V1 dan V2 serta booster," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Hery Agung di Pontianak, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bagi penumpang yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi dosis satu dan dua apalagi booster tidak akan diminta menunjukkan hasil tes antigen.

Namun yang belum mendapat vaksin dosis kedua tetap berlaku syarat hasil negatif Covid-19.

"Jadi ini kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga mendorong pelaksanaan vaksinasi," tuturnya. 

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022) mengumumkan pelonggaran syarat perjalanan domestik sebagai transisi menuju aktivitas normal.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR asalkan sudah dua kali mendapat vaksin Covid-19.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network