PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat belum memikirkan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Pontianak akan melakukan uji coba pembatasan arus jalan.
"Uji coba pembatasan beberapa ruang jalan itu diputuskan setelah kami melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan Kapolresta Pontianak dan instansi terkait lainnya," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu (29/4/2020).
Ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, juga jalur Jembatan Kapuas I yang mengalami macet pada jam-jam sibuk.
"Pembatasan tersebut akan diberlakukan pada jam-jam padat lalu lintas, misalnya pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dia menambahkan, uji coba pembatasan arus jalan tujuannya tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini masyarakat mulai ramai lagi melakukan aktivitas.
"Karena kalau aktivitas masyarakat kembali ramai, maka akan semakin rawan, sehingga akan kembali dilakukan pembatasan tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan jika pembatasan nantinya jadi dilakukan, masyarakat semakin patuh di rumah saja. Sehingga yang diperbolehkan keluar hanya bagi masyarakat yang akan bekerja atau yang memang benar-benar penting, seperti ke rumah sakit atau lainnya.
"Nantinya di setiap titik atau jalur jalan yang dilakukan pembatasan tersebut, akan dijaga oleh aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait