Kepala Lapas Pontianak Farhan Hidayat dalam perayaan Natal di lapas. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 84 narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mendapat remisi Natal. Ratusan napi Kristiani juga bisa merayakan Natal di dalam lapas.

"Di lapas ini ada 178 warga binaan kami beragama Nasrani. Dari 178 itu sebanyak 84 orang mendapatkan remisi," Kepala Lapas Pontianak Farhan Hidayat, Senin (27/12/2021).

Penerima remisi itu tidak ada yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga yang terbanyak selama 90 hari.

Farhan mengatakan, Lapas Pontianak juga memfasilitasi perayaan Natal bagi napi yang merayakan.

Perayaan Natal digelar sejak 12 Desember hingga 1 Januari 2022 sebagai bagian dari pembinaan rohani warga binaan lapas.

"Sama seperti hari-hari besar agama lain yang setiap tahun kami lakukan di lapas melibatkan beberapa persekutuan gereja di Pontianak," katanya.

Data Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat sepanjang tahun 2021 telah mengeluarkan sebanyak 4.719 remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kalbar. Untuk remisi khusus Natal tercatat 493 orang yang mendapatkan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network