Kota Singkawang menerapkan PPKM darurat mulai 12 Juli 2021. (Foto: Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Kota Singkawang di Kalimantan Barat akan menerapkan PPKM darurat mulai Senin 12 Juli 2021. Jam operasional usaha dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

"Karena pada penerapan  PPKM Darurat, sudah disebutkan bahwa lewat dari pukul 20.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pasar," ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Minggu (11/7/2021).

Dia meminta warga Singkawang mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak keluyuran dan nongkrong pada malam hari di warung kopi, kafe, restoran hingga tempat publik seperti taman kota. 

Sementara itu Polres Singkawang dan Kodim 1202/Singkawang siap mendukung pelaksanaan PPKM darurat yang dilakukan Pemkot Singkawang.

"Semua kegiatan yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri harus kita patuhi bersama," ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.

Sedangkan Dandim 1202/Singkawang Letkol Inf Chondro Edi Wibowo mengatakan, akan melakukan patroli bersama Polri dan Pemkot Singkawang selama PPKM darurat berlaku.

"Patroli dilakukan untuk melihat bagaimana kondisi penerapan PPKM Darurat di Singkawang," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network