PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap pelaku pencurian perhiasan di rumah warga. Pelaku menggasak 37 perhiasan berbagai jenis senilai Rp35 juta.
"Pada Sabtu 7 Agustus 2021 unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan diduga pelaku pencurian," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (9/8/2021).
Pelaku yakni PB. Pencurian itu terjadi pada 22 Juni 2021 di sebuah rumah di Jalan Perdana, Komplek Bali Agung 2 nomor 3 A, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 15.30 WIB. Kemudian pelaku mengambil 37 perhiasan yang disimpan di lemari baju. Perhiasan yang diambil berupa cincin, kalung, gelang, dan liontin dengan taksiran nilai sebesar Rp35.106.300.
Korban yang menyadari terjadi pencurian di rumahnya segera melapor ke Polresta Pontianak. Kasusnya ditangani oleh unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Lebih dari sebulan bagi polisi untuk menemukan pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan, identitas pelaku dan keberadaanya akhirnya diketahui. Unit Jatanras dengan cepat mendatangi lokasi keberadaan pelaku.
"Kini pelaku telah diamankan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lanjut," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait