TARAKAN, iNews.id - Pelarian R (24), buronan kasus pembunuhan dan perampokan toko di Tarakan berakhir di sebuah tambak di Pulau Pinang, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dia ditangkap ole tim Jatanras Satreskim Polres Tarakan yang memburunya selama empat hari.
R merampok Toko NU Store di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karanganyar pada Minggu (25/7). Selain mengambil uang tunai, dia juga menikam satpam bernama Revhaldi sebanyak lima kali hingga tewas.
"Pelaku mengambil uang di kasir dengan cara menodongkan badik ke kasir," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira dalam rilis penangkapan Kamis (29/7/2021)
Usai perampokan itu, dia kabur ke Pulau Pinang. Dibantu seorang rekannya yang meminjamkan speed boat di Sungai Bandara Juwata, R berangkat menuju tambak di pulau tersebut.
Namun polisi mengendus pergerakan R. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya R ditangkap pada Kamis (29/7).
Dari tangan R disita uang Rp5,7 juta dan sarung senjata tajam badik. Namun badik tidak ditemukan karena dibuang R ke laut saat pelarian.
R ditetapkan sebagai tersangka diejrat Psal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait