Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap DPO atas nama Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Muksin Syech M Zein (42) terpidana korupsi program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 ditangkap. Dia diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Muksin sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Dia dihukum korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp930 juta.

"Terpidana sudah buron sejak tahun 2016 dan hari ini ditangkap di rumahnya, Jalan Perum Sebangkau Nomor 49, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (2/3/2022).

Terpidana telah melakukan tindak pidana 'korupsi bersama-sama pada PPIP untuk 37 desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara kelima terpidana lainnya, yakni Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara.

Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp14,8 miliar.

"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12 persen. Akibat perbuatan para terpidana itu, maka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930 juta," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network