PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap penjual air minum pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku inisial YN (23) ditangkap saat bekerja di depot air minum di Pontianak Selatan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah, Sabtu (13/6/2020).
Veris mengatakan, atas laporan tersebut Unit Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat kerjanya pada Kamis (11/6/2020).
Veris menambahkan, YN diduga melakukan pencabulan terhadap NA yang masih berusia 15 tahun. Pencabulan itu terjadi di Jalan Harapan Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Dia menambahkan, karena kasus ini melibatkan korban ana, maka penanganan diserahkan ke Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Reknata). Sedangkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) digandeng polisi untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi kepada korban.
"Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan juga berbeda dengan didampingi psikologi," katanya.
Veris mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang masih di bawah umur, terutama dalam memilih teman.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait