Tan Lung Hing alias Apui mendapat remisi dan bebas murni setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak. (Foto: Kemenkumham Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Tan Lung Hing alias Apui mendapat remisi Waisak dan langsung bebas dari penjara. Sejak 2017 dia menghuni Lapas Pontianak sebagai narapidana kasus narkotika.

"Warga Negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Pria Wibawa dikutip dari laman Kemenkumhan Kalbar, Senin (16/5/2022).

Pria mengatakan, Apui telah diserahkan kepada Imigrasi Pontianak untuk proses deportasi ke negaranya. Dia memberikan arahan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak untuk menyiapkan administrasi deportasi selambatnya tujuh hari.

Apui merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanggau pada 2017. Dia dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, Apui telah menerima remisi selama masa penahanan yang jika diakumulasikan berjumlah 12 bulan. Pembebasan Apui dari lapas hingga diserahkan ke imigrasi dilakukan sesuai prosedur pembebasan WNA.

"Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WNA," kata Ika.

Plt Kalapas Pontianak Ardian Setiawan menambahkan, Apui dinilai berkelakukan baik selama menjalani penahanan.

"Tang Lung Hing alias Apui selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Ardian.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network