PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong anggotanya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan kekayaan bagian dari keterbukaan Polri kepada masyarakat.
"Kepada jajaran polres dan polresta agar dipedomani dan diterapkan tentang bimbingan teknis pengelolaan dan sosialisasi kewajiban penyampaian LHKPN ke anggota-anggota kita," tutur Wakapolda Kalbar Brigjen Asep Safrudin di Pontianak, Rabu (24/3/2021).
Dia mengatakan, pelaporan kekayaan tersebut baik secara kuantitas maupun kualitas akan memberikan opini yang baik dari masyarakat terhadap anggota kepolisian, khususnya di Polda Kalbar.
"Penyampaian LHKPN wajib dilaporkan setiap anggota Polri. Ini sejalan dengan keterbukaan kepada masyarakat dengan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait