KAPUAS HULU, iNews.id - Jajaran Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap Dendi Irawan. Dendi merupakan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau.
"Dia ditangkap di Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 06.45 WIB," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar.
Dia menambahkan, Dendi kabur dari Rutan Putussibau pada Minggu (10/4/2022).
"Dendi mengaku alasannya kabur dari Rutan hanya ingin menemui anak istrinya dan tidak ada tujuan lain," katanya.
Penangkapan terhadap Dendi Irawan dipimpin oleh Kapolsek Jongkong Ipda Dendy Arif Setiady dibantu Anggota Polsek Selimbau.
Dia menceritakan pengejaran terhadap tersangka Dendi Irawan dilakukan sejak Senin (11/4/2022), Kapolsek Jongkong Dendy Arif Setiady mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Putussibau Selatan Aipda Sarwono terkait keberadaan tersangka.
Kemudian, Kapolsek Jongkong bersama tiga orang anggotanya menuju Dusun Lumpak Mawang Desa Vega Kecamatan Selimbau menggunakan speed boat.
Saat tiba di lokasi, ternyata tersangka Dendi Irawan melihat anggota kepolisian, hingga tersangka melarikan diri ke dalam hutan dan dilakukan pencarian ke dalam hutan kurang lebih dua jam.
Karena sudah larut malam, anggota kepolisian memutuskan untuk kembali ke rumah warga di Dusun Lumpak Mawang untuk beristirahat dan akan melanjutkan pencarian esok harinya.
Dikatakan France, sekitar pukul 06.45 WIB, Kapolsek Jongkong dan anggotanya mendapat informasi bahwa tersangka Dendi Irawan bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Jadi setelah mengetahui keberadaan tersangka di salah satu rumah warga, maka anggota kami langsung mendatangi TKP serta menangkap tersangka," katanya.
Dijelaskan France, tersangka kemudian di bawa ke Polres Kapuas Hulu untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena tersangka Dendi Irawan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait