MELAWI, iNews.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi mengimbau warga yang masih memiliki senjata api (senpi) rakitan untuk menyerahkan ke polisi. Penyerahan bisa melalui DAD atau langsung datang ke kantor polsek terdekat.
"Karena berbahaya, sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Ketua DAD Melawi, Kluisen, Kamis (8/12/2022).
Kluisen mengucapkan terima kasih kepada warga Melawi yang telah bersedia menyerahkan senpi rakitan miliknya kepada polisi.
Menurutnya penyerahan senpi rakitan tersebut telah membantu polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Melawi.
Polres Melawi pun langsung memusnahkan 38 pucuk senpi rakitan jenis Lantak dan Bomen yang diterima. Puluhan senpi rakitan itu diserahkan melalui DAD Melawi maupun langsung ke polsek.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi," kata Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto.
Puluhan senpi rakitan itu selanjutnya dipotong dengan gerinda. Senpi yang dimusnahkan terdiri atas 36 pucuk Lantak dan 2 pucuk Bomen, yang merupakan penyerahan di Polsek Sayan, Polsek Ela Hilir, Polsek Nanga Pinoh, Polsek Kota Baru, dan Polsek Sokan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait