Prasetyo Gow alias Asong Botak (60) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jakarta. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Prasetyo Gow alias Asong Botak (60). Dia merupakan cukong pembalakan liar (illegal logging) yang telah diburu selama 15 tahun. 

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (23/4/2021).

Asong ditangkap pada Kamis (22/4/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya dia sementara dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu kedatangan jaksa eksekutor dari Kejati Kalbar.

Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Asong dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Namun saat dipanggil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke dalam penjara, Asong melarikan diri. Selama buron dia sempat mempermak wajahnya di Singapura untuk mengelabui aparat penegak hukum.

"Terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura," katanya.

Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Asong sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network