SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang disc jockey (DJ) terkenal di Singkawang, Kalimantan Barat inisial AAS. Dia positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
AAS diketahui sering tampil di tempat hiburan malam di Singkawang. Dia mengaku menggunakan pil ekstasi agar tampil percaya diri saat beraksi sebagai DJ.
"Dia berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan malam di Singkawang," kata Iptu Dwi Haryanto Putro, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Selasa (25/7/2023).
AAS ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran, Kelurahan Roban Kota, Singkawang pada Sabtu (22/7/2023). Polisi yang menangkap AAS menemukan enam butir pil ekstasi di kotak kue saat menggeledah rumahnya.
AAS menjadi salah satu dari tiga tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Singkawang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait