Buronan kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra diduga masuk ke Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dugaan itu menguat dari foto yang menampakkan surat jalan Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia.

Surat jalan tersebut diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini surat jalan tersebut menunjukkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Barat, bukan dari Papua Nugini.

"Jika mengacu poto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Joko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan ( Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia ). Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).

Boyamin menduga surat jalan itu didapatkan dari oknum sebuah instansi. Dalam foto tersebut, MAKI sengaja menutupi kop surat dan pejabat yang menandatangani surat perjalanan Djoko Tjandra tersebut. Hal itu dilakukan karena MAKI memegang prinsip azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020 . Angkutan yang dipakai adalah Pesawat," ujarnya.

Boyamin menyebut MAKI masih memastikan keaslian foto surat perjalanan Djoko Tjandra tersebut. Namun dirinya memastikan foto tersebut didapatkan dari sumber yang kredibel.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun Kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta Kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," katanya.

Boyamin menambahkan, untuk memastikan keaslian surat jalan tersebut, MAKI akan mengadukan ke Ombudsman. Pengaduan itu merupakan data tambahan dari sengkarut perkara Djoko Tjandra yang kini dikabarkan di Indonesia.

"Kami akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTPel, mendapat pasport baru, mengajukan PK di PN Jaksel , mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network