JAKARTA, iNews.id - Polri menangkap dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Polisi menyebut perempuan tersebut menyebarkan berita bohong yang menghalangi penanggulangan Covid-19.
"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Dia menjelaskan, berita bohong atau hoaks itu disebarkan dr Lois melalu tiga platform media sosial (medsos) yang berbeda. Unggahan tersebut dijadikan barang bukti untuk menangkap dr Lois, termasuk tangkapan layar atau screenshot pernyataannya di medsos tersebut.
"Barang bukti diamankan berupa screenshoot postingan medsos. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, penangkapan dr Lois juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Namun polisi belum memunculkan pasal yang dikenakan untuk dr Lois.
"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal," ujarnya.
Penangkapan dr Lois berawal dari pernyataannya yang menyebut ketidakpercayaan terhadap virus corona.
Dia juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona, melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait