PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching memulangkan dua warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang di Malaysia. Keduanya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Korban adalah Epa (18), perempuan muda asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten.
"Kedua WNI ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Koordinator Pensosbud KJRI Kuching, Edelin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Edelin menjelaskan, Epa masuk ke Malaysia pada November 2021.
Dia dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan.
Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI Kuching untuk diproses kepulangannya ke Indonesia.
Sedangkan Sonaji masuk ke Malaysia pada Desember 2021 setelah tergiur informasi pekerjaan dari Facebook.
Seorang agen menjanjikan pekerjaan sebagai sopir dengan gaji hingga Rp15 juta serta mengurus semua dokumen setibanya di Sarawak.
"Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia," ujarnya.
Namun sampai di Sarawak, korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah Pusa. Kemudian pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang paspor.
Sonaji kemudian melarikan diri dengan naik bus ke Kuching. Dia tiba di KJRI Kuching pada 15 Februari 2022 dan melaporkan masalahnya.
Epa dan Sonaji kemudian dibantu proses pemulangan ke Indonesia setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Korban diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022 bersama beberapa WNI lainnya," tutur Edelin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait