JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo dihukum mati. Kuasa hukum keluarga, Nelson Simanjuntak menyebut keadilan masih ada di Indonesia.
"Praise the lord. Kita gembira sekali. Keadilan sudah ada di Indonesia," kata Nelson usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Nelson menyebut hakim memiliki hati nurani sehingga berani menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Hakim nilai sepuluh," katanya.
Nelson enggan berkomentar soal Ferdy Sambo yang mengajukan banding terhadap vonis hakim. "Biarkan dia punya waktu tujuh hari banding," katanya.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan.
"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah, pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait