Polres Lamandau menangkap seorang ASN pedofil yang memamerkan alat kelamin ke siswa SD. (Foto: ilustrasi).

LAMANDAU, iNews.id - Polisi menangkap seorang aparatur sipili negara (ASN) pelaku pedofil di Kabupaten Lamandau. Pelaku dilaporkan memamerkan alat kelamin kepada lima bocah sekolah dasar (SD).

"Ada laporan sebanyak lima korban yang merupakan anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja, Jumat (11/2/2022).

Pelaku adalah AM, seorang ASN. Peristiwa pamer alat kelamin itu terjadi pada 22 Januari 2022. Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung bergerak menangkap pelaku.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, AM kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wayan.

AM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi, Dia beserta satu unit handphone diamankan penyidik Polres Lamandau untuk barang bukti.

"Diamankan di Polres Lamandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Wayan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network