JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan dilakukan karena proyek tersebut berlangsung saat Ria masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penyidik sedang mendalami peran Ria dalam proyek tersebut. Menurutnya, setiap proyek strategis daerah umumnya berada dalam sepengetahuan kepala daerah.
“Jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Asep menjelaskan, KPK menelusuri apakah ada kebijakan atau penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan proyek. Dia menegaskan, setiap kegiatan proyek besar biasanya tidak berjalan tanpa persetujuan kepala daerah.
“Kami sedang mendalami terkait dengan proyek itu, kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujug-ujug proyek itu langsung. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” katanya.
Penyidikan ini merupakan bagian dari rangkaian penelusuran kasus dugaan korupsi di Dinas PU Kabupaten Mempawah yang sebelumnya telah masuk tahap penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menggelar penggeledahan di 16 lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Barat. Penggeledahan berlangsung selama empat hari sejak 25 hingga 29 April 2025, mencakup wilayah Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Kota Pontianak.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut kepada publik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait