Sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terkait penggusuran makam leluhur Dayak digelar di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/ Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menggelar sidang adat Sarah Bahaik terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggusur makam leluhur dayak di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara. Perusahaan tersebut diputuskan membayar denda Rp300 juta.

Makam leluhur dayak yang digusur berada di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Sidang digelar tertutup di Rumah Betang, yakni rumah adat Suku Dayak di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Senin (27/9/2021). 

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

"Sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal," ujar Ketua DAD Agustiar Sabran yang memimpin sidang.

Dia mengatakan, Suku Dayak cinta damai. Bila ada permasalahan selalu ditempuh dengan perdamaian.

Hasil sidang memutuskan perusahaan membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini ditolak oleh ahli waris makam leluhur.

"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris.

Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan DAD tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network