Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan online dari Bareskrim Polri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan sidang Habib Rizieq Shihab digelar secara daring (online). Habib Rizieq yang menolak hadir akhirnya dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata Habib Rizieq menggunakan microphone yang tersedia di ruang sidang Bareskrim, Jumat (19/3/2021).

Habib Rizieq dijemput paksa JPU di Rutan Bareskrim, Jumat (19/3/2021) (Foto: Istimewa)

Habib Rizieq pun berkukuh untuk meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya. Dia tetap meminta sidang tatap muka di pengadilan.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," kata Habib Rizieq.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap mempersilakan JPU untuk membacakan Surat Dakwaan. "Silakan jaksa membacakan surat dakwaan, saya mohon Habib tenang di situ ya," ujar ketua majelis hakim


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network