JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab memakai syal Palestina saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim menegur dan memintanya melepas untuk menjaga marwah persidangan.
Teguran itu disampaikan ketua majelis hakim Suparman sebelum Habib Rizieq memulai sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
"Mohon maaf Pak Habib, saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan ini lagi ramai berita kita juga bersimpati," ujarnya di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Suparman menjelaskan, Habib Rizieq dibolehkan memakai syal tersebut asalkan di luar persidangan. "Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai. Silakan," tuturnya.
Setelah Habib Rizieq membuka syalnya, Suparman pun membuka sidang.
"Jadi kita buka ya. Baik, sidang perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," katanya.
Habib Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, dan dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Dia didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait