Laboratorium PCR Covid-19. (Foto: dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta laboratorium yang menyediakan tes PCR dan antigen mematuhi aturan harga yang ditetapkan pemerintah. Laboratorium yang memainkan harga di atas batas tarif akan dikenakan sanksi penutupan.

"Saya cuma ingin menegaskan, coba mainkan Surat Edaran Menkes, siap-siap saya tutup laboratoriumnya," ujar Kepala Dinkes Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat (20/8/2021).

Harisson mengatakan harga PCR dan antigen telah diatur dalam SE Menkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR. 

Harga tertinggi PCR ditetapkan Rp950.000, untuk hasil pemeriksaan yang keluar dalam 1-3 jam. Sedangkan harga PCR untuk hasil pemeriksaan 8-12 jam maksimal Rp700.000.

Harisson mengakui, ada laporan dari masyarakat tentang harga PCR dan antigen yang terkesan dimainkan untuk mendapat harga tertinggi. Dinkes Kalbar telah memberi peringatan kepada laboratorium yang dimaksud.

"Ini seperti dimainkan harganya untuk mendapat harga tertinggi. Kami memperingatkan laboratorium kesehatan yang menerapkan hal ini," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network