Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

MEMPAWAH, iNews.id – Seorang ibu berinisial NT (47) warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ditangkap Tim Bravo Jatantras Satreskrim Polres Mempawah karena diduga telah menganiaya anak kandungnya hingga patah kaki.  Korban yang berusia empat tahun juga mengalami luka memar di bagian kepala.

Kasatreskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Risky Rizal mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan kasus penganiayaan dari warga.

“Pelaku ini terakhir kali menganiaya anaknya pada Sabtu (12/9/2020) lalu ketika anaknya sedang makan. Pelaku memukul korban dengan sendok,” katanya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Risky, ayah korban sudah berupaya menghentikan penganiayaan tersebut, namun pelaku tidak mengindahkannya.

Ayah korban, Herianto meminta penegak hukum untuk menghukum istrinya seberat mungkin. “Sudah saya cegah, tapi istri saya masih saja mukuli anak saya,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Mempawah.Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network