KUPANG, iNews.id - Ibu penjual sayur di Kupang, NTT terancam hukuman 10 tahun penjara karena tertangkap tangan main judi online. Seorang tukang ojek juga diamankan dalam kasus yang sama.
"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) malam.
Hasri mengatakan, penjual sayur yang ditangkap adalah perempuan berinisial OK (42). Sedangkan tukang ojek adalah JP (42).
Mereka ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang pada Sabtu (20/8) sore di rumahnya masing-masing.
Selain bermain judi online untuk diri sendiri, mereka juga menyediakan akun dan fasilitas bagi orang lain yang ingin main judi online melalui handphone.
"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.
Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).
Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait